SALATIGA- Dengan segenap elemen yang ada, Sabtu (24/07/2021), Kapolsek Argomulyo Polres Salatiga Polda Jateng AKP Asikin, S.H bersama dengan Camat Argomulyo Agus Wibowo, S.H, M.H serta Waka Polsek Argomulyo IPTU Heri Supraptono, Tim Gugus Covid kecamatan Argomulyo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cebongan membatalkan hajatan yang hendak dilakukan.
Tindakan pun harus dilakukan mengingat tidak ada ijin karena dalam masa PPKM Level 4 saat ini tentunya masih sangat ketat, bukan hanya hajatan bahkan kegiatan yang bersifat keagamaan, rapat atau bentuk kegiatan lainnya pun tidak boleh digelar.
Tiba di rumah Sumedi yang beralamatkan di Rt.02 Rw.03 Cebongan, Camat Argomulyo langsung menegur keras atas apa yang dilakukannya tersebut dan jika tetap melanggar dirinya akan melakukan tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah kota Salatiga.
Adapun aturan yang dilanggar mulai dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 Covid-19, peraturan Walikota kota Salatiga nomor 17 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 Covid-19 dan surat edaran Walikota Nomor 443.1/560/417 tentang operasional penyelenggaraan hajatan dan pertunjukan hiburan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Setelah dijelaskan itu semua akhirnya pihak keluarga menyepakati untuk menghentikan hajatan tersebut karena kesalahan sejak awal akan menyelenggarakan hajatan secara diam diam sehingga resiko yang di terima sehingga kegiatan tersebut dibubarkan karena konsekwensi hukumnya pun juga telah mengatur jika masih nekad melakukannya.
Pendampingan Kapolsek Argomulyo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 karena dapat menimbulkan cluster baru sehingga penegakkan hukum tentunya harus dilakukan jika masih ada yang melanggar, apalagi Sumardi sendiri sebenarnya sudah memahami regulasi yang telah di sosialisasikan kepada segenap masyarakat dan team gugus tugas tingkat RW, " Ucap AKP Asikin.
Tindakan dan upaya yang dilakukan Kapolsek Argomulyo saat pembubaran kegiatan hajatan yang dilakukan warga Noborejo sangat diapresiasi dan disayangkan oleh Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, S.S mengingat di masa pendemik Covid-19 saat ini masih saja sebagian orang nekad melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan, untuk itu lakukan koordinasi kembali supaya kejadian serupa tidak terulang, " Ungkap AKBP Rahmad Hidayat S.S. Sumber Humas Polres Salatiga Polda Jateng.
(AGUNG)