Forkopimda Kota Salatiga Sidak Sejumlah Perusahaan Terkait Penerapan PPKM Darurat

    Forkopimda Kota Salatiga Sidak Sejumlah Perusahaan Terkait Penerapan PPKM Darurat
    Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM Didampingi Ketua DRPD Dance Iskak Palit MSi, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Rahmad Hidayat SS, Ketua PN Riyono SH MH, Dandim Diwakili Pabung Mayor Inf Supriyono dan Kepala Dispernaker Drs Budi Prasetyono Bersama Rombongan Melaksanakan Sidak Diantaranya ke PT. Chaeron Pokphan Indonesia

    SALATIGA- Dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat, Forkopimda kota Salatiga melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke sejumlah Perusahaan Sektor Non Essensial, Essensial dan Kritikal, pada hari Rabu tanggal (14/07/2021).

    Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM didampingi Ketua DRPD Dance Iskak Palit MSi, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Rahmad Hidayat SS, Ketua PN Riyono SH MH, Dandim diwakili Pabung Mayor Inf Supriyono dan Kepala Dispernaker Drs Budi Prasetyono bersama rombongan melaksanakan sidak diantaranya ke PT. Chaeron Pokphan Indonesia di Jl. Pattimura Tingkir Salatiga dan PT. Formulatrix Jl Soekarno Hatta Argomulyo kota Salatiga.

    Dari hasil sidak tersebut seluruh perusahaan telah menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat, untuk PT Chaeron Pokphan karyawan staf sebanyak 25% melaksanakan WFH (Work From Home) sedangkan karyawan produksi tetap 100 persen masuk, untuk PT Formulatrix hanya memperkerjakan 50% karyawannya.

    Walikota Salatiga menyatakam bahwa untuk perusahaan non essensial harus tutup atau WFH, sedangkan perusahaan essensial dan kritikal harus sesuai aturan PPKM Darurat.

    "Alhamdulillah dalam sidak yang dilaksanakan Jajaran Forkopimda kota Salatiga tidak kita temukan pelanggaran, hal ini tentunya patut kita apresiasi bahwa perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, jelas Yuliyanto SE MM.

    Kapolres Salatiga menambahkan akan terus melaksanakan pendisiplinan penerapam PPKM Darurat, diharapkan masyarakat turut berperan serta melaporkan kepada petugas apabila masih ada perusahaan yang memaksa bekerja secara WFO (Work From Office) dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).

    "Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila ada perusahaan non essensial yang memperkerjakan karyawan, dan perusahaan essensial maupun kritikal yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat, dan akan kita tindak tegas, jelas AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

    "Hal ini kita laksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi", tutup AKBP Rahmad Hidayat, S.S. Sumber Humas Polres Salatiga Polda Jateng.

    (AGUNG)

    Polres Salatiga Kodya Salatiga Forkopimda PPKM Darurat Polda Jateng Sidak
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Toga Tomas, Polres Salatiga Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Salatiga Gelar Baksos dan Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami